Minggu, 13 September 2009

MAKANAN KEDALUWARSA: DPRD Metro Minta Pemkot Awasi Supermarket


METRO (Lampost): DPRD Kota Metro meminta perlu ada langkah antisipasi yang tegas dari Pemkot setempat terkait dengan banyaknya makanan kedaluwarsa yang ditemukan di sejumlah minimarket maupun supermarket dijual ke masyarakat.
Dewan juga meminta pedagang meningkatkan kualitas produknya, sebaliknya konsumen pun harus proaktif dalam membeli. Dewan meminta ketegasan juga harus dilakukan dengan menarik barang-barang yang kedaluwarsa dari peredarannya. "Lakukan tindakan peringatan keras. Kalau perlu cabut izinnya jika tidak digubris," ujar Wakil DPRD Supriadi Dharma di ruang kerjanya, Selasa (8-9).
Hal senada juga diutarakan anggota DPRD, Nasrianto. Menurut dia, penyelenggara dan pelaksana yang tidak melakukan kewajiban pelayanan dinyatakan telah melakukan kelalaian. Hal itu sesuai dengan UU No. 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 Ayat (2).
Kewajiban pihak terkait untuk melindungi publik (masyarakat) dari berbagai jenis makanan yang sudah kedaluwarsa dan ketidakhalalan menjadi keharusan. Karena itu DPRD meminta pihak terkait baik Disprindagkop maupun Dinas Kesehatan untuk menyikapi serius. Di antaranya meningkatkan pembinaan, pengawasan serta proaktif mengecek langsung agar konsumen betul-betul merasakan kenyamanan dan terlindungi.
Nasrianto Efendi yang turun langsung sidak ke lapangan bersama tim Pemkot, Badan POM Bandar Lampung, dan YLKI, Selasa (8-9), mengaku prihatin. Pasalnya masih banyak ditemukan makanan kedaluwarsa maupun mendekati masa habis kedaluwarsanya--yang tinggal beberapa hari lagi. Dan itu tetap dipanjang untuk dijual ke konsumen.
Sehari sebelumnya tim Disprindagkop beserta Badan POM dan YLKI menarik buah kemasan produk impor dari peredaran karena tanpa alamat importirnya. Dan sejumlah makanan kedaluwarsa dan tidak berlabel halal di sejumlah minimarket. "Harus ada langkah tegas menyikapinya. Jangan dibiarkan," kata D. Santhory, juga anggota Dewan.
Dia juga mengimbau warga agar membaca batas kedaluwarsanya jika berbelanja agar nyaman mengonsumsinya. "Ditegurlah, bila perlu cabut izinnya," ujarnya.
Sementara Kadisprindagkop I Wayan Subagja mengatakan akan menindaklanjuti dengan upaya pembinaan maupun teguran kepada pengusaha minimarket maupun supermarket serta home industry yang kedapatan menyalahi aturan. CAN/E-1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar